Selasa, 07 Maret 2017

6PIK2_MediaOnline_Tugas7

Lady Yesisca 141410124


11.       langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh jurnalis tersebut untuk menghindari somasi dari ketua MA adalah,
a.       berdasarkan PPMS poin 2, "wartawan harus melakukan proses verifikasi dengan mewawancarai ketua MA, menanyakan kebenaran akan tindakan pelangaean lalu lintas dan mendamprat polisi yang menghentikan kebenarannya". Ketua ketua MA memberikan konfirmasi dan menyatakan bahwa berita itu kelir, maka jurnalis harus memakai hak ralat dengan mengoreksi berita yang diliput oleh dia pada awalnya.
namun ada pengecualian, andaikan ketua MA tidak dapat dihubungi maka berita boleh diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi.
b.      berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3 , "wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah". dalam pasal ini, wartawan wajib memberitakan berita secara berimbang, ini berarti jurnalis harus mencari informasi dengan mewawancari kedua belah pihak, yakni pihak sumber berita yang adalah anggota DPR RI, dan Ketua MA sebagai pelaku. didukung dengan pasal 3 poin a yang menyatakan bahwa wartawan harus menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran infomasi itu

22.       dalam jurnalis online, kecepatan berita memang menjadi karakteristik yang khas, namun jangan dilupakan karakteristik lain yakni keakuratan. seorang jurnalis harus memastikan berita yang ditulisnya memiliki kredibilitas dari segi sumber berita, dan juga harus memperhatikan fakta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 2 poin d "menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya".  Dalam kasus nomor 2, sumber dari peliputan berita tersebut adalah media sosial, dalam hal ini sumber berita tidak memiliki kredibilitas karena media sosial twitter adalah sebuah wadah dimana para penggunanya dapat bebas berkomentar dan berbicara dalam dunia masa, sehingga kredibilitas faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan.  sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 4 "wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul" hal ini menekankan bhawa wartawan Indonesia harus melakukan kredibilitas fakta dan sumber, jangan sampai dicap membuat berita bohong
Bila sang jurnalis ingin tetap menulis berita tersebut, harus melakukan konfirmasi kepada pejabat yang diduga melakukan manipulasi dana sesuai dengan PPMS poin 2

33.       Pemberitaan media online tersebut diketahui berasal dari media obrolan di media sosial, dalam hal ini, seharusnya jurnalis terlebih dahulu melakukan penelitian dan melakukan verifikasi data , mengingat media sosial merupakan wadah dimana semua penggunanya dapat meluapkan opini dan berita apapun tanpa jelas kebenarannya.
Dalam kasus ini, sebuah berita online telah diterbitkan dan baru diketahui faktanya bahwa berita yang dimuat adalah berita yang bohong. Hal ini mengakibatkan jurnalis telah melanggar beberapa Kode Etik Jurnalistik pasal 3 dimanawartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini....., serta Kode Etik Jurnalistik pasal 4 bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Dalam hal ini, wartawan memiliki hak ralat sesua dengan PPMS poin 4 dimana wartawan harus membuat berita yang meralat kesalahan di berita awal sesuai dengan kaedah Kode Etik Jurnalistik pasal 10 

44.       berdasarkan kasus ini, wartawan seharusnya kembali melihat PPMS pasal 2 yang melakukan verifikasi dan keberimbangan berita. dalam hal ini, foto yang digunakan oleh junalis adalah foto yang salah karena tidak sesuai dengan situasi pemberitaan berita. karena keteledorannya, jurnalis ini telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 2 poin yang e tentang "rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara, dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang" . Harusnya sang jurnalis menjelaskan kepada pembaca sumber foto yang dipakai karena foto tersebut ternyata tidak sesuai dengan kondisi pemberitaan pada saat itu.



15.       sebagai pembuat berita, media online b harus melakukan koreksi pemberitaan, sesuai dengan PPMS pasal 4 tentang ralat, koreksi, dan hak jawab, dan tindakan koreksi ini harus sesuai dengan pedoman Kode Etik Jurnalistik. media online B harus memperhatikan PPMS pasal 4 poin d karena beritanya telah tersebar atau disebarkan oleh media lainnya, sehingga media online B bertanggungjawab untuk mengkoreksi berita yang salah dan diikuti oleh media online A yang ikut menyebarluaskan berita yang salah tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar